Kamis, 26 September 2013

konsep profesi kependidikan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak seluruh warga Negara Indonesia. Tapi mengapa masih banyak pengangguran yang berada diwilayah indonesia? Pengemis? Anak – anak jalanan? Dan pengamen?. Ini disebabkan kualitas sumber dya manusia di Indonesia yang relatif sangat rendah.
Pendidikan adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang. Oleh Sebab itu, tidak heran apabila suatu Negara menempatkan Pendidikan sebagai variable utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negaranya, termasuk di Negara Indonesia. .
Dewasa ini pendidikan di Indonesia dihadapkan dengan beberapa permasalahan. Rendahnya kualitas guru di Indonesia merupakan rangkaian dari rantai masalah pendidikan di Indonesia yang harus diberantas hingga ke akarnya. Hal ini berkaitan dengan peran guru yang merupakan komponen penting dalam dunia pendidikan yang berada di barisan terdepan.
Guru sebagai factor menentukan mutu pendidikan. Karena guru berhadapan langsung dengan para peserta didik dalam proses pembelajaran di kelas. Di tangan guru mutu kepribadian mereka dibentuk. Karena itu, perlu sosok guru kompeten.
Fenomena di atas disebabkan adanya pergeseran dalam memaknai profesi seorang guru.
Adanya sebagian pandangan masyarakat bahwa siapapun dapat menjadi guru asal dia berpengetahuan. Kekurangan guru di daerah terpencil memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian (mendidik) untuk menjadi guru.Banyak guru yang belum menghargai profesinya apalagi berusaha mengembangkan profesinya tersebut.
Berangkat dari masalah di atas, penulis yang merupakan calon guru ingin membuka pikiran bahwa keprofesionalan harus tertanam kuat pada diri kita. Sudah selayaknya guru mempunyai kompetensi serta tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan profesinya, sehingga nasib pendidikan di Indonesia akan berubah kearah yang lebih baik.

1.2 Tujuan Penulisan
A.   Tujuan Empirik
1.    Sebagai syarat untuk mengikuti mata kuliah profesi pendidikan.
2.    Melatih diri dan kelompok dalam menulis karya tulis.
B.   Tujuan Teoritik
1.    Menguraikan dan menjelaskan tentang pengertian dan syarat – syarat profesi, Kode Etik Profesi Keguruan, dan Organisasi Profesional Keguruan.
2.    Melatih dan mengembangkan wawasan keilmuan yang membahas tentang Pengertai Profesi dan Syarat – syarat profesi,Kode Etik Profesi Keguruan, danOrganisasi Profesional Keguruan.


1.3 Sistematika Penulisan Makalah
Makalah ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Pendahuluan berisi hal – hal yang melatar belakangi penulisan makalah, tujuan penulisan makalah dan sistematika penulisan makalah.
Bab ke dua berisi pembahasan mengenai konsep profesi kependidikan yang membahas tentang pengertian dan syarat – syarat  profesi kependidikan, kode etik profesi keguruan, dan organisasi profesional keguruan.
Bab ke tiga berisi tanggapan dan simpulan dari materi yang telah dibahas pada pembahasan.












BAB II
KONSEP PROFESI KEPENDIDIKAN

2.1.      Pengertian dan Syarat – syarat Profesi
2.1.1     Makna Profesi
Secara leksikal, perkatan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi itu menunjukan dan mengungkapkan suatu kepercayaan ( to professs means to trust ), bahkan suatu keyakinan ( to belief in) atas suatu kebenaran ( ajaran agama ) atau kredibilitas seseorang ( Hornby (1962) dalam buku Profesi pendidikan, udin saifuddin,2009). Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut ornstein dan levine (1984) yang dikutip oleh Firgiawianto ( 2012),Soetjipto dan Raflis Kosasi (1999) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut   profesi   bila  pekerjaan  atau  jabatan  itu  dilakukan  dengan :
  1. Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
  3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
  4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
  5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
  6. Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
  7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
  8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
  9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
  10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
  11. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok “elit”.
  12. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik.
  13. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.

Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di atas,Sanusi dkk(1991) yang dikutip oleh Firgiawianto (2012), Soetjipto an Raflis Kosasih (1999) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:
  1. Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan(crusial).
  2. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
  3. Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
  4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit,bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
  5. Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
  6. proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
  7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
  8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
  9. Dalam prakteknya melayani masyarakat,anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
  10. Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.
2.1.2.   Istilah yang berkaitan dengan profesi
Diskusi tentang profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan yaitu :
profesi, profesional, profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas. Sanusi et.al ( 1991 : 19 ) dalam buku pengembangan profesi ( Udin Saefudin,2009) menjelaskan kelima konsep tersebut sebagai berikut :
1.    profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian ( experties ) dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
2.    Profesional menunjukkan pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ‘ dia seorang profesional ‘. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaanya yang sesuai dengan profesinya.
3.    Profesionalisme menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi – strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.    Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam ramgka melakukan pekerjaanya.
5.    Profesionlisasi menunjuk pada proses peningkatan kulifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.

2.1.3.   Syarat-syarat Profesi Kependidikan
National Education Association (Sucipto dan Raflis Kosasi (1999))  menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu:
a.    jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Jelas sekali bahwa jabatan Guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya – upaya yang sifatnya didominasi oleh kegiatan intelektual.

b.    jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam. Anggota –anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang mencari keuntungan. Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan ini. Mereka yang bergerak dibidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas  bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah.

c.    jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
Anggota kelompok guru dan yang berwenang didepartemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang.konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum keguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum,profesional, dan khusus, sekurang – kurangnya empat tahun bagi guru pemula ( S1 di LPTK).

d.    jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir setiap tahun guru melakukan
 berbagai pelatihan profesional. Malahan pada saat sekarang bermacam – macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru – guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.

e.    Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Di Indonesia tidak begitu banyak guru yang pindah kebidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyaipendpatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.

f.     Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan  guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta. Jadi kriteria ini belum dapat secara keseluruhan dipenuhi oleh jabatan guru.

g.    jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu
orang lain, bukan  disebabkkan oleh keuntungan ekonomi dan keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah.


h.    jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin rapat.
Semua profesi mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru TK  sampai guru sekoolah lanjutan atas, danada pula ISPI yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Lebih khusus Sanusi dkk (1991) yang dikutip oleh Soetjipto dan Raflis Kosasi mengajukan 6  asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yakni sebagai berikut:
  1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
  2. Tenaga semiprofesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan  tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun pengendalian pengajaran.
  3. Tenaga para profesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang memerlukan pembinaan dalam  perencanaan,penilaian,dan pengenndalian pengajaran.
2.2.      Kode Etik Profesi Kependidikan
Setiap profesi,seperti telah di bicarakan dalam bagian terdahulu, harus mempunyai kode etik profesi.Dengan demikian ,jabatan dokter,notaries,arsitek,guru dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etika.Sama halnya dengan kata profesi sendiri,penafsiran tentang kode etik juga belum memiliki pengertian yang sama.Sebagai contoh,dapat dicantumkan beberapa pengertian kode etik,antara lain sebagai berikut:
2.2.1.   Pengertian Kode Etik Profesi
a) Menurut undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok –pokok Kepegawaian.
Pasal 28 undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai  Kode Etik sebagai pedoman sikap,tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.”Dalam penjelasan  undang- undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode Etik ini ,pegawai negeri  sipil aparatur negeri,abdi Negara,dan abdi masyrakat mempunyai pedoman sikap,tingkah laku,dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.Selanjutnya dalam kode etik Pegawai Negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab  pegawai negeri .
b) Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian nya bekerja sebagai guru (PGRI,1973).Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat di tarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsure pokok yakni :1)sebagai landasan moral. 2)sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan,bahwa kode etik suatu profesi  adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanaka tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan,yaitu ketentuan –ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka,tidak saja dalam melaksanakan tugas profesi mereka,melainkan juga menyangkut  tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan nya sehari-hari di dalam masyarakat.
2.2.2.   Tujuan Kode Etik Profesi
Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental).
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
2.2.3.   Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlakudan mengikat paraanggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada kongres organisasi  profesi. Dengan demikian, penetapan  kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang – orang yang diutus atas nama anggota – annggota profesi dari oraginsasi tersebut.
2.2.4.   Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai,bahwa ada kalanya Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal – hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang – undang.Apabila  halnya demikin,maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi – sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota prifesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan  jika dianggap .
Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap  pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan – rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah sipelanggar dikeluarkan dari  organisasi profesi. Adanya kode Etik dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah  mantap.
2.2.5.   Kode Etik Guru Indonesia
Setiap profesi pasti mempunyai kode etik. Kode etik guru Indonesia merupakan kumpulan nilai-nilai dan norma-norma yang harus ditaati. Fungsi kode etik profesi kependidikan adalah serbagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru anggota PGRI dalam menunaikan tugas sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Adapun kode etik guru Indonesia adalah :
a.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk mrmbentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.        Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.     Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
h.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI serana sarana perjuangan dan pengabdian.
i.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

2.3.      Organisasi Profesional Keguruan
Organisasi Profesi kependidikan adalah suatu wadah yang memayungi guru dan menyatukan gerak langkah anggotanya berdasarkan misi-misi yang ada di organisasi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak semestinya.
Jenis-jenis organisasi kependidikan antara lain :
a.    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
b.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP); bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
c.    Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI).
ISPI yang saat ini telah mempunyai divisi –divisi antara lain : Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), dan lain – lain. Hubungan formal antara organisasi – organisasi ini dengan PGRI masih belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menguntungkan dalam meningkatkan mutu anggotanya.
BAB III
TANGGAPAN DAN SIMPULAN

1.    Tangggapan
a.    Tanggapan Individu
Profesi itu suatu pekerjaan atau jabatan seseorang. Suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai sebuah profesi tentu saja memiliki syarat –syarat tertentu misalnya saja memerlukan keahlian atau pelatihan khusus dibidangnya. Jika seseorang telah memiliki suatu profesi maka tentu saja memilki suatu norma – norma atau nilai – nilai yang harus dipatuhi sebagai konsekuensi dari profesinya,inilah yang disebut Kode Etik Profesi.

Sebuah profesi yang dijalani oleh seseorang merupakan tanggungjawab yang ada pada diri seseorang yang memiliki kemampuan dan disiplin ilmu serta kode etik dalam menjalankan profesinya. Sehingga seseorang yang 'professional' dalam menjalankan profesinya, mendapatkan pengakuan yang baik terhadap hasil dari profesinya oleh masyarakat dimana ia menjalankan profesinya. dan juga tentunya mendapatkan lisensi atau legalitas dari instansi yang berwenang atas profesi yang dijalaninya.
Profesi adalah suatu pekerjaan, tapi tidak semua pekerjaan adalah profesi. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelajaran, pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Misalnya bahwa profesi harus memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tertentu.
b.    Tanggapan Kelompok
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan seseorang. Tapi tidak semua pekerjaan dikatakan sebagai profesi. Profesi membutuhkan kealian khusus atau kriteria tertentu. Misalnya seorang dokter. Seseorang berprofesi sebagai dokter jika ia telah melakukan pendidikan tertentu dalam jangka waktu yang cukup lama. Jika seseorang memiliki suatu profesi maka seseorang tersebut seseorang tersebut ditunut bertanggung jawab atas profesi yang dijalaninya sebagai suatu konsekuensi. Suatu profesi hendaknya mempunyai suatu organisasi dimana organisasi tersebut berfungsi untuk menaungi para anggota profesi. Contohnya IDI( ikatan Dokter Indonesia).

2.    Simpulan
Berdasarkan kajian teoreitik yang menjelaskan tentang  konsep profesi kependidikan, serta tanggapan baik yang diungkapkan secara individu maupun kelompok, maka dapat disimpulkan bahwa Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan dimana jabatan ini memerlukan kriteria tertentu. Jika seseorang memiliki suatu profesi maka seseorang tersebut seseorang tersebut ditunut bertanggung jawab atas profesi yang dijalaninya sebagai suatu konsekuensi. Suatu profesi hendaknya mempunyai suatu organisasi dimana organisasi tersebut berfungsi untuk menaungi para anggota profesi. Jika sudah mempunyai organisasi maka anggota – anggota profesi akan membuat suatu kode etik untuk mengendalikan para anggota  profesi tersebut.




























DAFTAR PUSTAKA

Mamonto,Firgiawanto.2012.Konsep Dasar Profesi Kependidikan.(online).
       http://tugas2kuliah.wordpress.com. jumat 01/3/13

Soetjipto dan Raflis Kosasi,(1999).Profesi Keguruan.Jakarta:Rineka Cipta.
Udin Syafruddin Saud,(2009).Pengembangan Profesi Guru.Bandung:
       ALFABETA